LIDAH & JIWA

Satu Tempat untuk Pecinta Makan, Seni, dan Minat Pribadi

Viral: Pemerintah Bogor Bagikan Mobil Dinas Suzuki Jimny, Bupati Rudy Susmanto Jelaskan Mengapa
NEWS

Viral: Pemerintah Bogor Bagikan Mobil Dinas Suzuki Jimny, Bupati Rudy Susmanto Jelaskan Mengapa


Laporan jurnalis dari Wartakotalive.com Hironimus Rama


, CIBINONG

– Dunia maya heboh dengan berita Pemerintah Kabupaten Bogor yang menggelontorkan dana untuk mendapatkan kendaraan dinas terbaru yaitu Suzuki Jimny.

Berita ini menuai sorotan ditengah upaya efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Namun Bupati Bogor Rudy Susmanto membantah kabar tersebut.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan mobil Suzuki Jimny yang dibagikan itu merupakan hasil pengadaan tahun anggaran 2023 untuk beberapa perangkat daerah.

“Saat apel kendaraan di Pakansari beberapa waktu lalu, saya baru tahu ada mobil Jimny. Itu bukan pengadaan baru, pajaknya habis 2028. Maka saya tarik dan jadikan mobil patroli,” kata Rudy di Cibinong, Rabu (7/5/2025).

Dia menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor hanya mempunyai enam unit Jimny dengan model tiga pintu yang diakuisisi pada tahun 2023.

Mobil-mobil tersebut selama ini dipakai sebagai armada operasional untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.

“Kami menarik enam unit Jimny ini yang nantinya akan digunakan untuk keperluan patroli oleh Satpol PP, Dishub, taman DPKPP, Stadion Pakansari, sosialisasi Command Center 112, serta untuk BPBD atau Damkar,” jelas Rudy.

Kebijakan tersebut, selanjutnya, diimplementasikan untuk memperkuat efisiensi belanja serta meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat.

“Langkah ini diambil untuk mendukung tugas-tugas di lapangan yang bertujuan meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga Kabupaten Bogor,” jelas Rudy.

Eks Ketua DPRD Kabupaten Bogor ini mengungkapkan pihaknya tidak mungkin melakukan pengadaan kendaraan baru ditengah efisiensi anggaran.

“Karena itu, kami mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada agar lebih tepat guna dan mendukung kegiatan operasional lapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar Rudy.

Menurut dia, hal ini juga menjadi sebagian dari penyusunan kembali armada mobil resmi di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bertujuan untuk memperkuat pencapaian sasaran Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Satu di antaranya ialah pemberesan pengelolaan Aset Daerah (AMD), seperti mobil dinas serta pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, sejalan dengan agenda yang telah dirancang oleh Pemprov Jawa Barat.

“Pengaturan kendaraan dinas ini semakin dijamin lewat Surat Keputusan Bupati Bogor mengenai status penggunaan dan pemanfaatan Aset Daerah Milik,” jelasnya.

Rudy menyatakan bahwa kebijakan tersebut sebagai bukti kesungguhan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mengatur harta milik daerah dengan terbuka, efisien, serta efektif.

Dengan peraturan ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan tekad mereka untuk selalu memberikan pelayanan umum yang cepat tanggap, efektif, serta disesuaikan dengan permintaan penduduk, ” tegasnya.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *