JAKARTA,
Pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025, seorang lelaki yang dikenal dengan inisial J telah diamankan oleh Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dia ditahan lantaran merampas uang dari seorang manajer proyek pembongkar rumah di Jalan Pulo Kenanga Raya, Grogol Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Subdirektorat Tindak_pidana_khusus Direktur Reserse_Kriminal_Umum Polda Metro_Jaya AKBP Abdul_Rahim mengatakan bahwa J bukan saja melakukan pemerasan terhadap korbannya dengan cara memberikan uang, tapi juga mencuri telepon_genggam milik korbannya.
Lakukan pungli 5 tahun
Menurut pengakuan kepolisian, J menyatakan bahwadiri merupakan anggota dari sebuah ormas yang berbasis di Jakarta dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Dengan keterkaitannya dengan organisasi itu, dia kerap kali mengenakan biaya tidak resmi (pungli) terhadap warga di sekitarPermata Hijau.
“Sebagai anggotanya, Saudara J setiap hari menerima suap di wilayah Permata Hijau,” ungkap Abdul pada pernyataannya, Sabtu (17/5/2025).
Abdul juga mengatakan bahwa aparat polisi berhasil menemukan baju organisasi kemasyarakatan yang biasa dipakai oleh sang pelaku ketika melakukan tindakan kriminalnya.
“Mengamankan saudara J bersama dengan bukti-bukti, di antaranya adalah sebuah kemeja ormas yang kerap dipakai ketika melakukan kegiatannya,” terang Abdul.
Untuk menerapkan aksinya, J memohon sejumlah uang senilai Rp 500.000 kepada korbannya dengan alasan sebagai biaya keamanan. Dia pun menyampaikan ancaman terhadap korbannya apabila ia ditolak dan tidak mendapatkan uang tersebut.
“Apabila uang tersebut tidak diberikan maka akan memberhentikan secara paksa proyek yang sedang dikerjakan oleh korban,” kata Abdul.
Akhirnya, sang korban mengeluarkan uang senilai Rp 200.000, walaupun jumlah tersebut tidak sesuai dengan yang dimintakan oleh J.
Gunakan uang untuk beli narkoba
Abdul menceritakan bahwa J juga kerap melaksanakan praktik suap menyuap terhadap warga yang sedang mengadakan acara. Dia selalu memakai dalih dana keamanan sebagai dasar dari tindakannya tersebut.
“(Pelaku) juga kerap menghadiri acara masyarakat dan menuntut uang pengawasan,” jelas Abdul.
Duit hasil pengancaman terhadap penduduk digunakan buat beli obat-obatan terlarang serta memenuhi keperluan sehari-hari.
“Perbuatan itu dilakukan oleh J demi mendapatkan untung untuk kehidupan sehari-hari serta membeli obat-obatan terlarang,” jelas Abdul.
Berdasarkan perbuatannya, J terkiniut Undang-Undang Pemerasan dalam Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP), yang mengancamkan hukuman kurunganpenjara selama paling lama 9 tahun.