– Bab 183 dari UU RI No. 11 tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh (UUPA), yang berkaitan dengan penyerapan dana otonomi khusus (Otsus) untuk Aceh pun turut diubah.
Di bab ini tak ada perubahan signifikan. Antara seluruh lima pasalnya, cuma satu pasal saja yang diutak-atik, yaitu pasal kedua yang menentukan durasi serta jumlah anggaran otsus bagi Aceh.
Pasal 183 ayat 1 menyatakan bahwa dana otonom khusus seperti yang dijelaskan pada Pasal 179 ayat 2 bagian c adalah uang dari Pemerintah Aceh yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan, termasuk pembangunan dan perawatan infrastruktur, meningkatkan daya saing ekonomi masyarakat, mengurangi kemiskinan, serta mensupport biaya pendidikan, bidang sosial, dan layanan kesehatan.
Pasal 2, dana otonomi khusus seperti disebutkan dalam pasal ini akan efektif selama periode 20 tahun. Untuk lima belas tahun pertama, jumlahnya sama dengan 2% dari batas atas dana alokasi umum nasional. Sedangkan untuk enam tahun terakhir hingga dua dekade tersebut, nominalnya menjadi separuhnya yaitu 1% dari batas atas dana alokasi umum nasional.
Selanjutnya, aturan yang dijelaskan dalam ayat 1 juga berlaku bagi wilayah Aceh mengikuti batasan geografis Aceh seperti disebutkan dalam Pasal 3.
Pasal 4, rancangan pembangunan seperti disebutkan dalam pasal sebelumnya dicantumkan dalam agenda pembangunan provinsi serta kabupaten atau kotamadya di Aceh sambil mengakomodasi kesetaraan perkembangan konstruksi antar daerah agar dapat menjadi landasan bagi penyaluran dana otonomi khusus yang administrasinya diproses oleh Pemprov Aceh.
Dan terakhir pasal 5, penyaluran dana autonomi khusus seperti disebutkan dalam ayat 2 akan dijalankan tiap tahunnya sesuai dengan perencanaan yang lebih rinci dalam Qanun Aceh.
Dalam rancangan perubahan UUPA, lebih tepatnya pada butir 2 dari artikel 183, aturan tersebut telah dimodifikasi menjadi seperti ini:
Dana Otsus yang disebutkan dalam ayat tersebut diberikan dengan jumlah setara 2,5% dari Plafon Dana Alokasi Umum Nasional.
.
Pasal ini tak menetapkan batas waktu untuk Aceh mendapatkan dana otonomi khusus. Jumlahnya pun ditentukan sebesar 2,5% dari Dana Alokasi Umum nasional.
(*)