jateng.
, SEMARANG – Hampir dua tahun telah berlalui sejak pengesahan UU No. 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (
ASN
Hingga saat ini, implementasinya masih belum berjalan dengan baik.
Aturan pelanjutannya masih belum diumumkan, sehingga para pegawai kontrak serta PPPK sudah mulai mengalami pahitnya ketidaktentuan.
“Baik honorer maupun PPPK merasa cemas. Mereka masih belum memperoleh hak-hak lengkapnya dan sebagian besar telah mendekati ambang batas pensiun,” ungkap Eko Wibowo sebagai Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau serta Ketua Persatuan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Guru untuk tahun 2022 di Riau pada hari Jumat (16/5), seperti dikutip dari sumber tersebut.
Menurut Eko, deretan peraturan pemerintah (PP) yang diturunkan darinya merupakan hal penting.
UU ASN 2023
Yang harusnya jadi dasar hukum masih belum terbit.
Sebagai akibatnya, banyak tenaga honorer dipecat tanpa adanya jaminan, sementara beberapa P3K yang sudah meninggal dunia atau memasuki masa pensiun tidak menerima uang pesangon yang pantas.
“Pemerintah terus-menerus merilis surat edaran serta keputusan menteri, namun hal tersebut masih kurang berpengaruh. Hal yang sebenarnya diperlukan ialah peraturan pemerintahan yang tegas dan mengikat,” tandasnya.
Peraturan perundang-undangan itu, kata Eko, merupakan kunci untuk memastikan posisi pekerjaan, pensiun, jalur karir serta pelindungan sosial dan kesehatan bagi pegawai negeri sipil.
PPPK
.
Dia menggarisbawahi kebutuhan untuk mengakhiri praktik kerja berbasis kontrak jangka pendek dan mempermudah pindah tempat kerja sesuai dengan kediaman mereka, hal ini biasanya menjadi hambatan bagi karyawan.
Walaupun Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sudah menghapuskan perbedaan status antara Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, realitas di lapangan masih memperlihatkan adanya kesenjangan. Para pegawai pemerintah berstatus kontrak dinilai seperti aparatur sipil negara tingkat kedua, memiliki peluang karir yang terbatas serta kondisi finansial yang jauh lebih rendah dibandingkan para rekan mereka yang merupakan PNS.
“Bayangkan, PPKG tidak dapat mengambil peran penting seperti kepala sekolah, kepala dinas, atau Kabid. Ini merupakan diskriminasi yang terstruktur,” kata Eko.
Dia juga menyebut tentang bonus ke-13, yang diharapkan dapat dicairkan pada awal Juni 2025 untuk membantu mengurangi bebannya finansial bagi karyawan.
Eko meminta agar Menteri PAN-RB Rini Widyantini serta Kepala BKN Prof. Zudan Arif segera menyelesaikan masalah status tenaga honorer kelompok R2 dan R3 sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara penuh. Dia menekankan bahwa dibalik posisi mereka dalam administrasi kepegawaian, mereka merupakan warga negara biasa yang sangat membutuhkan jaminan hidup yang pasti.
“Saatnya negara turun tangan. Mengapa begitu sulit untuk menyediakan kehidupan layak bagi mereka yang sudah berdedikasi selama bertahun-tahun? Keluarganya membutuhkan makanan dan anak-anak mereka perlu mendapatkan pendidikan,” tutup sang tokoh muda dari bidang pendidikan di Riau tersebut.
(jpnn)