Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias ikut serta dalam pertemuan tatap muka dengan DPRD tentang penelitian area Stasiun Lambuang di gedung DPRD Bukittinggi pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2025.
Pimpinan DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendif, mengatakan bahwa Walikota Bukittinggi sudah memberikan penjelasan yang jelas kepada anggota dewan tentang masalah Stasiun Lambuang dalam suatu rapat diskusi. Walikota juga menegaskan dengan tegas bahwa pembayaran sewa atau kontrak dengan PT. KAI akan berakhir dan tidak dilanjutkan lagi mulai tahun 2025.
“Tadi kami di dewan menerima penjelasan dari Wali Kota tentang Stasiun Lambuang. Beberapa pertanyaan diajukan oleh anggota dewan dan semuanya telah direspon oleh Wali Kota. Singkatnya, Pemerintah Kota Bukittinggi tidak akan mengeluarkan biaya tambahan atau memperpanjang kontrak dengan PT. KAI. Sampai saat ini, berbagai alternatif belum final hingga adanya jawaban lebih lanjut dari pihak PT. KAI terkait masa depan Stasiun Lambuang,” jelas Syaiful.
Ramlan Nurmatias mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi sudah mengerjakan sejumlah usaha untuk memajukan dan menggunakan Stasiun Lambuang menjadi salah satu sentra UMKM kuliner di wilayah tersebut.
Konstruksi Stasiun Lambuang dimulai pada tahun 2023 berdasarkan inisiatif Pemda setempat, yang memiliki nilai kekayaan senilai Rp17 Miliar. Tahun 2024 melihat area tersebut resmi dibuka dan mempunyai total 116 stand penjualan. Di tahun 2025, Walikota sudah mendirikan kelompok studi guna mengevaluasi penggunaan seluruh Stasiun Lambuang secara komprehensif.
“Hasil penelitian menunjukkan bahwa manfaat bagi masyarakat kurang berarti, sedangkan biaya operasionalnya lumayan tinggi yaitu hampir Rp600 juta setiap tahun. Sementara itu, pendapatan yang masuk ke Pemda baru mencapai Rp2,4 juta saja, angka tersebut sangat rendah jika dibandingkan dengan alokasi dana yang telah dihabiskan. Sehubungan hal tersebut, tim peneliti menyampaikan usulan kepada Pemkot untuk mengakhiri kontrak penyewaan Stasiun Lambuang,” ungkapnya.
Dia menggarisbawahi bahwa Stasiun Lambuang tidak sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, tetapi justru terletak di tanah yang dimiliki oleh PT. KAI. Walikota pun sudah menjalin dialog serta lakukan pertukaran pikiran secara langsung bersama pihak PT. KAI. Sesuai kesepakatan sebelumnya, 5 Mei 2025 menjadi tenggat untuk membayar uang sewa lahan tersebut.
“Tetapi melihat dari hasil penelitian dan situasi finansial pemerintahan setempat, kami sedang meninjau kembali berbagai alternatif kerjasama yang mungkin dilakukan, dengan memperhatikan bahwa PT KAI memiliki tanah, sementara Pemkot menyimpan hak atas pembangunan,” katanya.
Selanjutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengawal pengelolaan keuangan negara dan lokal agar tetap sehat, sambil memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
“Bila hal ini dipaksa tanpa adanya landasan yang kokoh, justru bisa menciptakan masalah-masalah tambahan di masa depan,” demikian penutupannya. ***