JAKARTA,
Beberapa pegawai pemerintah di Jakarta Selatan menyokong ide untuk mengenakan aturan harus menggunakan transportasi publik sebanyak tiga kali dalam satu minggu menurut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
“Tanpa masalah bagi saya, karena setiap harinya menggunakan angkutan publik, jadi tak ada kendala,” ujar Kepala Seksi Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Jaksel Erwin Lobo seperti dikutip dari sumber tersebut.
Antara
, Rabu (7/5/2025).
Erwin merespons saran dari anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah, yang mengusulkan untuk meningkatkan frekuensi kebijakan menggunakan transportasi publik bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Erwin menganggap aturan pegawai negeri sipil harus menggunakan angkutan umum tiap hari Rabu cukup baik untuk memelihara kesehatan melalui aktivitas berjalan kaki.
“Harapannya adalah dapat memberikan kontribusi secara langsung untuk meningkatkan kualitas dari kebijakan tersebut,” katanya.
Erwin memerlukan perkiraan waktu sekitar 90 menit untuk perjalanan dari rumahnya yang berada di Tangerang Selatan ke kantor Walikota Jakarta Selatan (Jaksel).
Di sisi lain, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Lautan, dan Peternakan (KPLP), Hasudungan A Sidabalok, meramalkan bahwa aturan pegawai negeri harus menggunakan angkutan publik tiap Rabu dapat memberikan dampak yang baik dalam pengurangan kemacetan lalu lintas.
“Pastinya akan memiliki dampak positif sebab dapat mengurangi kemacetan, lebih irit biaya, serta mampu memperkuat sistem transportasi publik yang telah lama eksis dan efektif.” kata Hasudungan.
Pegawai negeri sipil itu mengatakan ia mengakali waktu dengan keluar lebih awal dari rumahnya di Cibubur untuk mencapai kantor tepat pada waktunya.
“Maka sebaiknya kita menghadapinya dengan tepat, menggunakan beberapa strategi. Bisa jadi kita perlu meninggalkan rumah lebih dulu selama seperempat jam atau lebih,” ungkapnya.
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengharuskan semua pekerja untuk memakai transportasi publik ketika pergi ke kantor, melakukan tugas dinas, atau pulang dari tempat kerja pada tiap hari Rabu.
Peraturan ini terdapat dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang telah ditanda tangani oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada tanggal 23 April 2025.
Fokus utama dari dirlayakannya Inkubator Lingkungan (Ingub) ini adalah menyajikan demonstrasi konkret bagi publik tentang bagaimana mereka dapat membantu mengimplementasikan kebijakan reduksi pencemaran udara dan mempromosikan pembangunan jangka panjang. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menunjukkan komitmen pihak berwenang terhadap manajemen administratif yang ramah lingkungan sambil mensupport gaya hidup dengan emisi nol.
Peraturan untuk memakai transportasi publik tidak berlaku bagi karyawan yang tengah sakit, mengandung anak, atau bekerja sebagai petugas lapangan dengan tingkat pergerakan tertentu.