Fakta Mengejutkan: Abang dan Adik Kandung yang Pacaran Kirim Jasad Bayi Lewat Ojek Online di Medan
TRIBUNLAMPUNG.CO,ID, Medan –
Terungkap fakta mengejutkan hubungan pelaku pengiriman jasad bayi via driver ojek online atau driver ojol di Medan, Sumatera Utara.
Diketahui pelaku pengirim jasad bayi melalui driver ojol tersebut adalah abang adik bernama Reynaldi (25) dan Najma (21).
Walaupun kedua belah pihak merupakan kakak beradik sejati, nyatanya mereka justru menjalin hubungan romantis.
Fakta itu terbongkar setelah kasus penemuan jasad bayi dalam tas yang dikirim melalui layanan ojek online di Medan, Sumatra Utara, akhirnya terungkap.
Kepolisian Resor Kota Besar Medan mengamankan dua tersangka yang ternyata adalah saudara kandung, yaitu Reynaldi (25) serta Najma (21). Penangkapan ini terjadi di sebuah kamarkos dalam area Medan Belawan pada hari Jumat, tanggal 9 Mei 2025, sekitar waktu subuh.
Najma diketahui melahirkan bayi secara mandiri pada Sabtu (3/5/2025).
Bayi tersebut meninggal dunia pada Rabu (7/5/2025).
Kepolisian masih menginvestigasi apakah ada indikasi kekerasan dalam kasus kematian sang bayi.
Berdasarkan investigasi permulaan, Najma menyatakan telah memiliki hubungan dekat dengan saudara laki-lakinya sendiri, yaitu Reynaldi.
Akan tetapi, sebab Najma dikenal pula berprofesi sebagai pelaku industri seks (PSK), pengidentifikasian pasti tentang bapak kandung dari si bayi baru ini bergantung pada hasil uji DNA.
Reynaldi, seorang pekerja kantoran, mengusulkan untuk mengantar mayat bayi dengan memakai jasa ojek daring.
Dia menyembunyikan diri di balik formulir aplikasi menggunakan nama “Rudi” untuk penandatanganan, sementara itu menulis nama “Putri” sebagai penerima.
Kepala Polisi Resor Kota Besar Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa proses pengiriman terjadi pada hari Kamis (8/5/2025), yang dikerjakan oleh sopir layanan ojek online bernama Yusuf Ansari.
“Bayi yang belum dinamai dikirm lewat layanan antar ojol. Setelah pembeli membukanya, barang yang diantar ternyata adalah mayat bayi yang telah meninggal,” kata Gidion, seperti dilansir TribunMedan.com, Jumat (9/5/2025).
Penyelidikan tentang peninggian mayat bayi masih berlangsung.
“Ide untuk mengirim barang lewat ojek online datang dari R (Reynaldi). Kami tetap mengeksplorasi alasan mengapa mereka belum memberikan pemakaman yang sesuai,” jelasnya.
Gidion juga menyebut bahwa bayi sempat dibawa ke rumah sakit setelah lahir prematur.
Tetapi dikarenakan keterbatasan finansial, sang bayi pun diboyong pulang dan akhirnya meninggal dunia.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui adanya hubungan pacaran, meskipun mereka adalah kakak dan adik kandung.
Kedua individu tersebut saat ini sudah ditahan dan dikenakan pasal 80 ayat (1) dari UU No. 35 tahun 2014 tentang Pelindungan Anak. Aturan ini menetapkan sanksi bagi pelaku kekerasan pada anak yang bisa berujung pada kematian.
“Kita akan mengevaluasi jika ada indikasi kekerasan, entah itu fisik ataupun mental, serta pengabaian yang mengakibatkan kematian bayi. Bila dinyatakan bersalah, hukumannya akan sangat keras,” tandas Gideon.
Di sisi lain, Yusuf Ansari yang merupakan driver ojek online menyatakan bahwa dia hanya berperan sebagai kuryer sesuai dengan pesanan dari para pelanggan.
Katanya, ‘Mas, nantinya rumahnya di sebelahan mesjid, atas nama P,”’ ujar Yusuf, mengulangi petunjuk dari klien.
Tetapi ketika sampai di tempat tujuan, Yusuf merasa curiga dan memeriksa tasnya. Dia menemukan mayat seorang bayi yang dibungkus dengan selimut berwarna hijau. Yusuf mencoba untuk menghubungi pihak pengirim, namun ternyata nomornya telah tidak dapat digunakan lagi.
“Saya pun mencoba untuk mengirim pesan, namun sudah tidak dapat,” jelasnya.
Artikel ini sudah dipublikasikan di
Tribunnews.com
BACA
BERITA POPULER