JAKARTA,
– Keputusan tentang sistem bilangan genap-ganjil di 28 pintu masuk tol DKI Jakarta telah dipulihkan. Tujuan kebijakan tersebut adalah untuk memperkecil kemacetan serta meningkatkan efisiensi arus lalu lintas.
Pekan ini kebijakan kendaraan ganjil-genap bakal diterapkan dari Senin (19/5/2025) sampai Jumat (23/5/2025). Kebijakan tersebut berlaku dalam dua periode waktu setiap harinya: yang pertama adalah antara jam 06.00-10.00 WIB di pagi hingga siang hari, dan yang kedua pada jam 16.00-21.00 WIB saat sore menjelang malam.
Para pengendara diminta agar mengatur plat nomor kendaraannya sesuai dengan hari yang dilaluinya. Plat berakhiran bilangan genap digunakan pada tanggal-tanggal genap, sedangkan plat berakhiran bilangan ganjil dipakai saat bertepatan dengan tanggal-tanggal ganjil.
Apabila pelanggaran terjadi, dapat ditilang dan dijatuhkan denda maksimum senilai Rp 500.000, sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut ini ada 28 Gerbang Tol yang terpengaruh oleh sistem bilangan ganjil-genap:
- Jalan Anggrek dari Neli Murni hingga pintu masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Gerbang keluar Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga ke Jalan Brigjen Katamso
- Jalur dari Jalan Brigjen Katamso hingga ke Gerbang Toll Slipi 2
- Gerbang keluar Tol Tomang/Grogol hingga ke Jalan Kemanggisan Utama
- Persimpangan antara Jalan Palmerah Utara dan Jalan KS Tubun hingga ke Gerbang Toll Slipi 1
- Lalui Jalan Pejompongan Raya hingga mencapai Gerbang Tol Pejompongan
- Gerbang keluar Toll Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga pintu masuk Jalan Tentara Pelajar
- Gerbang keluar Tol Benhil/Senayan/Kebayoran hingga pintu masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Gerbang keluar Toll Kuningan/Mampang/Menteng hingga pertigaan Kuningan
- Lalui Jalan Taman Patra hingga mencapai Gerbang Tol Kuningan 2
- Gerbang keluar jalan tol dari Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga pertigaan Pancoran
- Persimpangan Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet
- Lurus di Jalan Tebet Barat Dalam Raya hingga mencapai Gerbang Tol Tebet 2
- Gerbang keluar Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga Jalan Pancoran Timur II
- Gerbang keluar Toll Cawang/Halim/Kampung Melayu hingga persimpangan Jalan Otto Iskandar Dinata-Jalan Dewi Sartika
- Persimpangan antara Jalan Dewi Sartika dan Jalan Otto Iskandar hingga ke Pintu Tol Cawangsampai
- Gerbang keluar Tol Halim/Kalimalang hingga Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan dari Cipinang Cempedak IV hingga ke Gerbang Toll Kebon Nanas
- Lalui Jalan Bekasi Timur Raya hingga ke Pintu Tol Pedati
- Gerbang keluar Tol Pisangan/Jatinegara hingga Jalan Bekasi Barat
- Gerbang turun dari jalan tol Jatinegara/Klender/Buaran hingga ke jalanan Bekasi Timur Raya
- Jalanan dari Bekasi Barat hingga ke Pintu Tol Jatinegara
- Persimpangan Jalan Rawamangun Muka Raya hingga Jalan Utan Kayu Raya menuju Gerbang Tol Rawamangun
- Gerbang keluar Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga persimpangan Jalan Utan Kayu Raya dan Jalan Rawamangun Muka Raya
- Gerbang keluar Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga persimpangan Jalan H Ten Raya dan Jalan Rawasari Selatan.
- Persimpangan antara Jalan Rawasari Selatan dan Jalan H Ten Raya hingga ke Pintu Tol Pulomas
- Gerbang keluar jalan tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung hingga pertigaan Jalan Letjend Suprapto dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
- Persimpangan Jalanan dari Pulomas hingga Pintu Tol Cempaka Putih