LIDAH & JIWA

Satu Tempat untuk Pecinta Makan, Seni, dan Minat Pribadi

Heboh di Solo: Ayam Goreng Widuran Non Halal Ancam Rusakkan Citra Kota
NEWS

Heboh di Solo: Ayam Goreng Widuran Non Halal Ancam Rusakkan Citra Kota


Laporan Jurnalis, Putradio Pamungkas


, SOLO –

Kontroversi seputar Ayam Goreng Widuran di Solo yang menawarkan makanan non-halal tanpa pemberitahuan yang memadai, bukan saja goyang keyakinan para pembeli.

Namun, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya secara negatif pada nama baik Kota Solo sebagai tempat pariwisata makanan yang selamat dan dapat diandalkan.

Selama ini Solo terkenal sebagai kota budaya dengan berbagai macam makanan tradisional yang menarik bagi turis domestik dan internasional.

Akan tetapi, perdebatan mengenai halalnya produk ayam goreng Widuran menimbulkan ketakutan bagi para wisatawan Muslim, yang sebagian besar adalah pelanggan masakan di Solo, tentang mutu dan keselamatan makanan yang disajikan.

Dr. Dona Budi Kharisma, S.H., M.H., dosen hukum bisnis dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, menyebut bahwa situasi itu bisa memengaruhi gambaran baik yang telah lama terbentuk di Kota Solo.

“Secara jelas hal itu memberikan dampak, Solo kini telah menjelma sebagai salah satu tujuan pariwisata di Indonesia. Fokus utamanya adalah pada bidang kuliner yang menarik perhatian publik dan bahkan media massa nasional pun meng-cover masalah ini,” ungkap Dona ketika menceritakan kepada kami dalam acara Podcast Tribun Solo, hari Selasa tanggal 3 Juni 2025.

Dona tidak membantah bahwa keyakinan publik mungkin akan merosot.

Maka dari itu, ia menginginkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) menangani hal ini dengan sungguh-sungguh.

“Tidak cukup dengan penutupan sementara saja, tetapi penting juga memikirkan cara mendukung para pebisnis dan konsumen di kemudian hari mengenai masalah ini. Selain itu, harus ada_audit_halal_berkelanjutan_dan_mendukung_sertifikasi_halal._Menurutku,_ini_adalah_langkah_strategis_yang_perlu_segera_diambil,”_ujar_Dona._

Bicara soal sertifikat halal, ini adalah bukti formal menunjukkan bahwa sebuah produk sudah sesuai dengan kriteria kehalalan.

Baca Juga:  Resep Labu Siam Kuah Santan: Hidangan Rumahan yang Membuat Air Liur Berkaca!

Label tersebut diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diresmikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pengujian kehalalan mencakup pengecekan terhadap bahan mentah, metode pembuatan produk, serta sistem pengawasan halal oleh badan resmi tertentu, misalnya LPPOM MUI.

Setelah mendapatkan status halal, produk tersebut berhak untuk memperoleh sertifikat serta logo halal yang bisa dipasang di bungkus produk, spanduk, atau latar belakang yang terdapat dalam restoran.

“Selanjutnya, yang tak kalah penting pula adalah tetap memastikan kehalalan dari produk-produk yang sudah mendapatkan sertifikasi halal,” tegas Dona.

Seperti dikenali, insiden ini muncul di akhir Mei 2025 saat seorang klien memposting ulasan di Google Review yang mengklaim bahwa ayam goreng di tempat itu tak sesuai syariat Islam.

Pelanggan itu menyatakan sudah memastikan secara langsung ke pegawai restoran bahwa hidangan yang diberikan tidak sesuai dengan syariah.

Informasi tersebut setelah itu berkembang pesat di jejaring sosial dan menciptakan kekhawatiran dalam kalangan publik.

Sebagian pembeli menyatakan ketidakpuasan mereka serta merasa dirugikan akibat kurangnya detail tentang sertifikasi halal dari Ayam Goreng Widuran.

(*)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *